fbpx

KIP Kuliah (KIP-K): Syarat dan Prosedur Pendaftarannya

Waktu pendaftaran kuliah makin dekat nih. Tentunya banyak hal yang perlu dipersiapkan, termasuk salah satunya adalah biaya. Bagi Skollamate yang ingin melanjutkan kuliah namun terkendala biaya, mungkin kamu bisa mencoba mendaftar sebagai penerima KIP Kuliah atau KIP-K. Sebenarnya apa KIP Kuliah itu? Apa syaratnya dan bagaimana daftarnya?

Apa sih KIP Kuliah itu?

Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah (KIP-K) merupakan bantuan biaya pendidikan yang diberikan oleh Kementrian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kepada mahasiswa dari keluarga yang kurang mampu. Bantuan ini diberikan kepada mahasiswa dari seluruh jalur masuk perguruan tinggi, baik di kampus negeri maupun swasta.

Bantuan KIP Kuliah ini mencakup pembebasan biaya pendaftaran SNPMB, pembebasan biaya kuliah (UKT), dan biaya hidup mahasiswa yang diberikan setiap satu semester sekali. Biaya kuliah akan langsung ditransfer ke perguruan tinggi, sedangkan bantuan biaya hidup akan ditransfer ke rekening mahasiswa dengan nominal yang berbeda, tergantung akreditasi program studi dan letak wilayah kampus.

Syarat Penerima KIP Kuliah

  1. Lulusan SMA/sederajat pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 tahun sebelumnya;
  2. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru dari semua jalur masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Swasta (PTS) pada program studi yang telah terakreditasi;
  3. Mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang dibuktikan dengan:
    1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah;
    2. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti:
      1. Bansos Program Keluarga Harapan (PKH);
      2. Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK);
      3. Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT);
    3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
    4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan;
    5. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria di atas, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah selama memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan, yang dibuktikan dengan:
      1. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000; dan
      2. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/ kelurahan untuk menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Jangka Waktu Pemberian KIP Kuliah

Program Reguler

  • Sarjana maksimal 8 (delapan) semester
  • Diploma Empat maksimal 8 (delapan) semester
  • Diploma Tiga maksimal 6 (enam) semester
  • Diploma Dua maksimal 4 (empat) semester

Program Profesi

  • Dokter maksimal 4 (empat) semester
  • Dokter Gigi maksimal 4 (empat) semester
  • Dokter Hewan maksimal 4 (empat) semester
  • Ners maksimal 2 (dua) semester
  • Apoteker maksimal 2 (dua) semester
  • Bidan maksimal 2 (dua) semester
  • Guru maksimal 2 (dua) semester

Pendaftaran KIP Kuliah

Biasanya pendaftaran KIP-K mulai dibuka sekitar bulan Februari hingga bulan Oktober/November. Agar tidak ketinggalan informasi, sering-seringlah memperhatikan laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ atau Instagram Puslapdik di bulan-bulan tersebut ya.

Prosedur Pendaftaran

  1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui aplikasi KIP Kuliah;
  2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;
  3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;
  4. Jika proses validasi berhasil, sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses ke alamat email yang didaftarkan;
  5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);
  6. Selanjutnya, siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host;
  7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Sebagai catatan, NIK digunakan untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos. Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.

Baca Juga: Sekolah Kedinasan: Kuliah Gratis & Langsung Bisa Kerja

Nah, itu dia informasi seputar KIP Kuliah atau KIP-K. Sekarang karena kamu udah tahu informasinya, jangan lupa untuk mempersiapkan berkas-berkasnya mulai dari sekarang, ya! Ingatkan juga teman-teman kalian dengan membagikan informasi ini di media sosial kamu. Semangat belajar dan semoga kamu bisa diterima di perguruan tinggi impian kamu, Skollamate! 😊

Kalau kamu masih bingung menentukan jurusan pilihan dan ingin berkonsultasi dengan konsultan pendidikan profesional, yuk, konsultasikan pilihan jurusan dan perguruan tinggi di Indonesia melalui aplikasi Skolla! Temukan jalur pendidikan yang sesuai dengan minat dan bakat kamu. Konsultasikan melalui fitur Konsultasi di sini.

Share
Rekomendasi untuk Kamu
Lingkaran, rumus lingkaran, keliling dan luas lingkaran

Skollamate, ketika pertama kali mendengar lingkaran, apa yang ada di…

Frasa merupakan salah satu aspek penting dalam sebuah kalimat. Tapi,…

Skollamate, kenapa ya sering banget kita lihat ada orang yang…

Komentar