fbpx

Aturan Seragam Sekolah Terbaru Dari Jenjang SD hingga SMA

Aturan Seragam Sekolah Terbaru Dari Jenjang SD hingga SMA

Baru-baru ini, sekolah telah memperkenalkan aturan seragam sekolah terbaru yang akan berlaku mulai tahun ajaran 2024/2025. Aturan seragam ini memiliki beberapa perubahan yang perlu diperhatikan oleh siswa dan orang tua.

Meskipun telah ada aturan sebelumnya yang berlaku sejak tahun 2022, pemerintah kembali menegaskan ketentuan baru terkait dengan pakaian seragam sekolah pada tahun 2024. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan belajar yang lebih seragam dan profesional, serta mempromosikan kesetaraan di antara siswa.

Kebijakan Baru Seragam Sekolah 2024

Kemendikbudristek telah mengeluarkan peraturan mengenai seragam sekolah yang akan diterapkan mulai tahun pelajaran 2023/2024. Hal ini diatur dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 yang membahas tentang seragam sekolah untuk tingkat Pendidikan Dasar dan Menengah.

Aturan seragam sekolah terbaru ini berlaku bagi semua murid dari tingkat SD sampai SMA. Di dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tersebut terdapat ketentuan-ketentuan yang harus diikuti terkait penggunaan seragam sekolah. Kebijakan ini mencakup beberapa poin penting, di antaranya:

  1. Tujuan Kebijakan
    Aturan ini bertujuan untuk menanamkan dan memperkuat jiwa nasionalisme, serta meningkatkan citra lembaga pendidikan di Indonesia.
  2. Standarisasi Seragam
    Kebijakan ini mengatur standar seragam yang lebih terarah untuk memenuhi kebutuhan siswa dalam berkegiatan di lingkungan sekolah dan luar sekolah.
  3. Jadwal Penggunaan
    Seragam nasional digunakan setidaknya setiap Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera. Pada hari-hari lain, siswa dapat memakai seragam sesuai kebijakan sekolah masing-masing

Jenis Seragam Sekolah Terbaru Seluruh Jenjang

Berdasarkan peraturan terbaru dari Kemendikbudristek, beberapa aturan baru terkait seragam berdasarkan jenjangnya adalah sebagai berikut.

1. Seragam Nasional

Seragam Nasional Jenjang SD Putih Merah
Seragam Nasional Jenjang SD | Photo by Unsplash

Pada tahun 2024, seragam Nasional terdiri dari beberapa jenis yang berbeda untuk tiap jenjang pendidikan, yaitu SD, SMP, dan SMA.

  • Untuk jenjang SD, seragam Nasional terdiri dari atasan putih dan bawahan merah.
  • Untuk jenjang SMP, seragam Nasional terdiri dari atasan putih dan bawahan biru, yang juga dikenakan pada hari-hari yang sama.
  • Sedangkan untuk jenjang SMA, seragam Nasional terdiri dari atasan putih dan bawahan abu-abu, yang digunakan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Seragam sekolah Nasional ini menurut kebijakan terbaru, bisa digunakan pada hari Senin dan Kamis atau bisa juga pada saat pelaksanaan upacara bendera.

Untuk setiap jenjang berdasarkan peraturan yang berlaku, terdapat atribut khusus yang wajib ada dan digunakan pada seragam Nasional. Atribut wajib tersebut adalah topi pet dan dasi yang sesuai dengan warna seragam Nasional masing-masing jenjang. Bagian depan dari topi pet harus terdapat logo Tut Wuri Handayani.

2. Seragam Pramuka

Seragam Pramuka dengan Atribut Lengkap
Seragam Pramuka dengan Atribut Lengkap | Photo by Unsplash

Telah ditetapkan ketentuan seragam pramuka dalam aturan baru yang diatur oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Seragam ini memiliki model dan warna yang seragam di seluruh Indonesia, yang mencerminkan identitas dan semangat kepramukaan yang konsisten.

  • Untuk jenjang SD, seragam pramuka terdiri dari atasan coklat muda dengan bawahan coklat tua. Atribut pramuka seperti dasi dan topi juga menjadi bagian dari seragam ini.
  • Untuk jenjang SMP, seragam pramuka tetap mempertahankan warna coklat tetapi dengan model yang sedikit berbeda,
  • Sedangkan untuk jenjang SMA, seragam pramuka tetap dalam palet warna coklat khas pramuka.

Penggunaan seragam pramuka ini diwajibkan pada hari-hari tertentu yang ditetapkan oleh sekolah, biasanya pada hari Jumat atau saat kegiatan kepramukaan.

Kebijakan ini bertujuan untuk menanamkan nilai-nilai disiplin, tanggung jawab, dan kemandirian pada siswa, serta memperkuat rasa persatuan dan kesatuan di antara siswa. Selain itu, seragam pramuka juga mendukung program-program kepramukaan yang merupakan bagian integral dari kurikulum pendidikan di Indonesia.

3. Seragam Khas Sekolah

Seragam Khas Sekolah Islami Siswa Putri
Contoh Seragam Khas Sekolah Islami | Photo by Unsplash

Seragam khas sekolah adalah salah satu jenis seragam yang termasuk dalam kebijakan seragam sekolah baru tahun 2024 di Indonesia. Seragam ini mencerminkan identitas dan karakteristik khusus dari masing-masing sekolah, sehingga setiap sekolah memiliki kebebasan untuk menentukan desain dan warna yang sesuai dengan nilai dan budaya sekolah siswa.

Dalam penerapannya, seragam khas sekolah dapat memiliki motif khas yang ditetapkan oleh sekolah sesuai dengan kewenangannya. Misalnya, berupa baju batik atau baju muslim yang bisa digunakan pada hari-hari khusus, seperti setiap Jumat atau hari Nasional tertentu.

Selain itu, seragam ini bisa digunakan pada acara-acara khusus di sekolah, seperti acara khas sekolah atau kegiatan ekstrakurikuler.

Bagi sebagian orang, mungkin seragam khas sekolah cukup membebani. Oleh sebab itu, berdasarkan pengadaan seragam berdasarkan Pasal 13, sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan orang tua atau wali murid untuk membeli seragam baru atau seragam khas setiap tahun ajaran baru.

Hal ini berarti pembelian seragam khas harus bersifat sukarela dan tidak menjadi beban finansial tambahan bagi keluarga peserta didik.

Sebagai penengah, sekolah juga bisa memberikan fleksibilitas dengan cara menyediakan opsi pinjaman seragam atau memberikan subsidi bagi siswa yang memerlukan. Sekolah dapat mengizinkan siswa untuk menggunakan seragam lama yang masih layak pakai, sehingga tidak perlu membeli yang baru setiap tahun.

4. Seragam Adat

Seragam Nasional Memakai Pakaian Adat Jawa
Seragam Adat Memakai Pakaian Adat Jawa | Photo by Kemenag Kulon Progo

Terakhir, salah satu jenis seragam yang diperkenalkan dalam kebijakan seragam sekolah baru tahun 2024 di Indonesia adalah seragam adat. Seragam ini bertujuan untuk mengangkat dan menghargai kekayaan budaya Indonesia yang beragam.

Dalam penerapannya, seragam adat akan dikenakan oleh siswa di semua jenjang pendidikan, mulai dari SD, SMP, hingga SMA, pada hari-hari tertentu yang telah ditetapkan oleh sekolah masing-masing.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022, yang menyatakan bahwa penggunaan pakaian adat sebagai seragam sekolah bertujuan untuk melestarikan dan memperkenalkan budaya lokal kepada generasi muda.

Sebagai catatan, penggunaan seragam adat ini tidak bersifat wajib setiap hari, tetapi hanya dikenakan pada hari-hari tertentu atau saat ada acara khusus yang berhubungan dengan budaya atau tradisi.

Misalnya, siswa dapat memakai pakaian adat saat peringatan hari besar Nasional, hari kebudayaan di sekolah, atau acara adat lainnya yang diselenggarakan oleh sekolah atau pemerintah setempat.

Baca Juga: Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2024/2025 Jenjang SD, SMP, SMA, SMK

Nah, itu dia informasi mengenai keempat aturan seragam sekolah terbaru yang akan berlaku mulai tahun ajaran 2024/2025. Semoga bermanfaat!

Share
Rekomendasi untuk Kamu
Tips Memilih Jurusan di SNBP

Skollamate, setelah kemarin kakmin membagikan beberapa kesalahan fatal dalam memilih…

Skollamate, kakmin paham rasanya memilih jurusan di SNBP memang bisa…

Jurusan Statistika

Hmm.. Gimana ya caranya jadi ahli data yang keren dan…

Komentar